Sabtu, 03 Oktober 2009

SURAT KEPUTUSAN JUNI 2009

SURAT KEPUTUSAN
NO: SK/FORKABAS/VI/09
TENTANG
BEA SISWA DAN HADIAH
Menimbang:
a. Bahwa FORKABAS dibentuk untuk berpartisipasi dalam mendorong semangat berkarya dan berprestasi para anggotanya;
b. Bahwa prestasi hanya dapat diraih dengan semangat kerja keras, tekun, gigih, dan pantang menyerah;
c. Bahwa FORKABAS adalah organisasi keluarga, oleh, dari, dan untuk anggotanya;
d. Bahwa FORKABAS memberikan penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi baik dalam sekolah, lingkungan masyarakat maupun perannya dalam memajukan FORKABAS ini.
Mengingat:
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
b. Kondisi keuangan FORKABAS.
Memperhatikan:
a. Keputusan dari rapat anggota dalam bermusyawarah.
b. Masukan dan saran dari Pelindung dan Penasehat FORKABAS.
Memutuskan:
Menetapkan:
1. Memberikan bantuan bea siswa kepada anggota siswa/mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademis yang besarannya sebagai berikut; untuk SD sebesar Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) SMP sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) SMA sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) dan Universitas sebesar Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) diberikan untuk satu semester bagi yang memenuhi persyaratan dan akan diatur dalam syarat-syarat yang telah ditetapkan.
2. Memberikan bingkisan hadiah kepada anggota maupun pengurus yang mempunyai peran maksimal dalam memajukan FORKABAS ( anggota/pengurus terbaik ).
3. Pemberian hadiah dapat dilaksanakan oleh pengurus tanpa memperhatikan poin no 2 (dua) karena hal-hal tertentu yang akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh tim yang akan ditunjuk oleh ketum.
4. Teknis pemberian beasiswa/hadiah akan diatur dan dilaksanakan oleh pengurusnya.
5. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga ada perubahan selanjutnya.
Ditetapkan di,
Bekasi, 29 Juni 2009
Abu Hilmi, ST
Ketum FORKABAS
SURAT KEPUTUSAN
NO: SK/FORKABAS/VI/09
TENTANG
SUMBANGAN SUKA CITA / DUKA CITA
Menimbang:
a. Bahwa FORKABAS dibentuk untuk ikut memberikan sumbangsihnya baik moril maupun materiil terhadap anggotanya yang sedang mendapatkan ujian dari Allah SWT baik berupa kesenangan maupun kesusahan,
b. Bahwa anggota FORKABAS adalah saudara dalam hubungan darah/kekerabatan,
c. Bahwa FORKABAS adalah organisasi keluarga, oleh, dari, dan untuk anggotanya.
Mengingat:
a. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisai.
b. Bahwa FORKABAS masih dalam tahap awal dalam perkembangannya.
Memperhatikan:
a. Keputusan dari rapat anggota dalam bermusyawarah.
b. Masukan dan saran dari Pelindung dan Penasehat FORKABAS.
Memutuskan:
Menetapkan:
1. Memberikan sumbangsih suka cita kepada anggota sebesar Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) dalam hal anggota mengalami peristiwa sebagai berikut: melahirkan, menikahkan, menikah, mengkhitankan, dikhitan.
2. Memberikan sumbangsih duka cita kepada anggota sebesar Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) dalam hal anggota mengalami peristiwa sebagai berikut: dirawat dirumah sakit, sakit lama tak kunjung sembuh, keluarganya meninggal dunia, kecelakaan yang menyebabkan luka yang serius, musibah bencana alam, keguguran kandungan.
3. Diluar ketentuan diatas FORKABAS dapat memberikan sumbangan suka cita/duka cita dengan persetujuan pengurusnya.
4. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga ada perubahan selanjutnya
Ditetapkan di,
Bekasi, 29 Juni 2009
Abu Hilmi, ST
Ketum FORKABAS
Persyaratan beasiswa:
1. Ranking 1 untuk kelas/sekolah atau kalau tidak ada ranking maka nilai rata-rata minimal 7,50 (tujuh poin lima nol) dan atau untuk universitas IPK minimal 3,00 (tiga poin nol nol);
2. Lulusan terbaik dengan NEM atau IPK tertinggi disekolah/universitasnya;
3. Apabila anggota memenuhi persyaratan tersebut maka kirimkan fotocopy hasil nilai akademis yang diperolehnya kepada pengurus; atau
4. Selain beasiswa akademis FORKABAS juga memberikan beasiswa non akademis yaitu anggota siswa yang berprestasi dalam bidang olah raga dan ketrampilan lain minimal sebagai juara pertama tingkat sekolah yang nilai nominalnya sama dengan beasiswa akademis.
Teknis dan Persyaratan anggota terbaik FORKABAS:
1. Berperan secara aktif dan maksimal dalam kegiatan FORKABAS
2. Berperan secara aktif dan maksimal dalam memajukan FORKABAS
3. Memberikan ide-ide untuk memajukan FORKABAS
4. Memenuhi inspirasi, dapat menjadi teladan bagi anggotanya
5. Anggota/Pengurus dapat memilih dengan bebas dan rahasia terhadap calon yang memenuhi syarat-syarat tersebut diatas
6. Teknis pemilihan anggota/pengurus terbaik diatur oleh tim yang akan dibentuk dan dilakukan dalam reuni tahunan
Ditetapkan di,
Bekasi, 29 Juni 2009
Abu Hilmi, ST
Ketum FORKABAS